Senin, 07 Januari 2013

Kontribusi Musik Terhadap Perekonomian Nasional

Musik adalah bahasa universal, hampir dapat dipastikan bahwa setiap orang menyukai musik. Belakangan musik Indonesia merajai di negara sendiri, hal ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi para musisi. Hal ini jadi perhatian tersendiri bagi pemerintah, pasalnya industri musik dapat menyumbang pendapatan yang sangat besar bagi perkeonomian nasional. Hal ini dikarenakan banyak sumber-sumber PPN yang bisa didapat dari industri musik diantaranya CD player, dan software. Selain itu, alat-alat musik seperti gitar, piano dan sebagainya yang harus mengekspor. Bayangkan alat musik ekspornya besar, ekspor gitar, piano itu besar belum lagi konsumsi dalam negerinya, jadi kalau kreatifitas ini dimatikan maka sumber nilai, kreatifitas turun, industripun akan turun. Semua negara konsen terhadap industri musik, maka alangkah naifnya jika RI tidak konsen terhadap nilai, kreatifitas, konsumsi, industri dan ekspor dalam industri musik. Plt.Dirjen Nilai Budaya, Seni & Film Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ukus Kuswara mengatakan dari data sementara tahun 2010 PDB kontribusi nasional yang berasal dari industri musik mencapai 0,37 persen. Dimana jumlah tenaga kerja yang terserap dalam dunia ini mencapai 150.516 orang. Untuk nilai ekspor industri musik, sebesar Rp. 173.069 juta, dan nilai impor Rp. 82.155 juta. “Ini sesuatu yang luar biasa kalau dikembangkan.
 
Pada Industri musik banyak di antaranya individu dan organisasi yang beroperasi didalamnya, misalnya :
  • Musisi yang menulis dan melakukan musik
  • Perusahaan dan profesional yang membuat dan menjual musik rekaman (misalnya, penerbit musik , produser , studio, insinyur , label rekaman , ritel dan online yang toko musik ,kinerja organisasi hak ). Mereka yang hadir live music pertunjukan ( agen pemesanan , promotor , tempat musik , kru jalan ) 
  • Profesional yang membantu musisi dengan karier musik mereka ( bakat manajer , manajer bisnis , hiburan pengacara ) 
  • Mereka yang menyiarkan musik ( satelit dan radio siaran) 
  • Wartawan 
  • Pendidik 
  • Produsen alat musik 
  • Serta banyak lainnya
Jadi, negara tidak boleh meremehkan serta menganaktirikan sebuah nilai, kreatifitas & industri. Artinya tidak memandang sebelah mata, apalagi ini berkaitan dengan pemasukan negara. Musik juga salah bentuk industri yang dapat mengurangi kemiskinan serta pengangguran. Dari musik Negara bisa mendapatkan pajak (pajak pendapatan, pajak penjualan), dari musik kemiskinan & pengangguran berkurang, karena mereka mempunyai pekerjaan dan berpendapatan.

Sumber referensi:
http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/23/149633/Keberadaan-Musik-Rock-Bisa-Menambah-Pendapatan-Negara/2
http://www.ekon.go.id/news/2012/02/27/industri-musik-dorong-penerimaan-negara

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar