Senin, 30 Desember 2013

CONTOH KASUS IV BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

PERSAINGAN BISNIS
Akibat persaingan kurang sehat pihak perusahaan kini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja yang diiming-imingi kenaikan gaji. Berawal dari kekecewaan dengan management PT.VVV, ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah Ke PT. NNN.

Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT.VVV diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi.

Alhasil, para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan kayu milik Tuan X itu. Tak tanggung - tanggung, ada sekitar 80 persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke PT.NNN. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya.

Beberapa Top Management PT.VVV seperti Taun W, Tuan Y, Tuan Z dan Tuan A langsung datang ke lokasi di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, Sabtu (10/4) tempat beberapa karyawan PT.VVV akan melakukan interview dengan PT.NNN.

Dari pantauan sendiri di lokasi kejadian, memang beberapa orang dari pihak perusahaan berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Salah seorang karyawan yang akan diinterview oleh PT.NNN dan wanti-wanti namanya minta dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya, dia bersama kawan-kawannya melihat sendiri bahwa pihak perusahaan

PT. VVV membawa security berpakaian seragam dan bebas datang ke lokasi hotel. "Jujur saja, kami ketakutan pak, soalnya management membawa security satu truk dan preman untuk menjegal kami agar tak jadi diinterview," pungkas salah satu karyawan yang enggan disebut identitasnya.

Dilain sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak Stokeholder Relations Manager PT.VVV Tuan F kepada JurnalRiau, Minggu petang (11/04/2010) mengatakan, bahwa hal itu tidak benar, soal pengamcaman untuk hengkang sudah kedua kali. Dan untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja sebelumnya. Jadi tak segampang itu.

Adanya rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT.VVV, bagi sejumlah karyawan HRD Riaupulp, menurut wan Zack, tindakan itu merupakan persaingan bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis, "Selama ini karyawan kita telah mendapat ilmu pengetahuan dan bimtek, yang cukup handal, kenapa tiba-tiba ada perusahaan yang merekrut dengan sistem persaingan tak sehat..," ucap Wan Zak.
Sementara Humas Relation PT. NNN Nyonya X ketika dihubungi via ponselnya Minggu petang (11/04/10) mengaku belum mengetahui hal itu. Karena yang menghandel masalah adalah HRD.
Pendapat mengenai Artikel diatas :
Disini ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh kedua perusahaan diatas. Hal pertama adalah kesalahan yang dilakukan oleh PT. NNN yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran,prinsip keadilan dan prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Pada prinsip kejujuran, perusahaan sudah ingkar janji atau telah melanggar perjanjian dengan para karyawan mengenai pemberian bonus jika target perusahaan tercapai,, perjanjian yang disepakati bersama telah diabaikan oleh PT.NNN.
Pada prinsip keadilan , disini ada kaitanya dengan prinsip kejujuran dimana perusahaan seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan tersebut, di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya. Dan yang terakhir yaitu Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik dimana pada kasus ini yang diuntungkan hanya satu pihak yaitu pihak PT.NNN. padahal akan lebih baik jikakedua belah pihak merasa diuntungkan yaitu perusahaan mencapai targetnya dan para karyawan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Jika saja perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan maka hal – hal yang tidak diinginkan seperti artikel diatas tidak akan terjadi.
Dan untuk PT.Indah kiat sebaiknya jika permasalahan antara PT. NNN dan para karyawannya belum diketahui secara pasti akan lebih baik jika PT. NNN untuk tidak mengambil keuntungan dari konflik tersebut namun hal ini belum diketahui secara pasti karena dari pihak PT. NNN belum ada informasi pasti mengenai perekrutan karyawan PT. VVV.
 
Sumber: 
JurnalRiau.com
pelangianggita.blogspot.com

Minggu, 29 Desember 2013

CONTOH KASUS III BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

PELANGGARAN KODE ETIK BISNIS


Nama Todung Mulya Lubis tentu tidak asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk dunia hukum di Indonesia, Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri. Analisis hukum yang sering dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu pula ketika berbicara soal korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan. Sebagai ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh yang mengkritik keras adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para konglomerat di Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun kepada Pak Harto. Sementara Temasek dinilai telah melakukan monopoli bisnis telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


Kabar terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup. Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu, Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga, sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.”
Benarkah? Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang, memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini.
Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat.

Referensi:

pelangianggita.blogspot.com
Detik.com

Minggu, 15 Desember 2013

Penipuan Bisnis Online di Bidang Forex Trading, Saham, dan Investasi Lainnya

Meskipun saat ini telah banyak jenis usaha bisnis online yang bisa dengan mudah kita jumpai di internet, tetapi memang sebenarnya tidaklah semua jenis usaha bisnis online itu benar-benar memberikan penghasilan tambahan untuk kita, malainkan mereka memang berniat ingin menipu orang-orang yang masih belum begitu paham dengan usaha bisnis online, atau bila dalam bahasa internet penipuan online ini biasa disebut dengan sebutan scam / penipu.

PENIPUAN KONVENSIONAL

Pada umumnya penipuan ini berupa jual beli barang dari alamat web tertentu, contohnya penipuan jual laptop, smartphone, dan gadget lainnya dengan harga murah dengan embel-embel Batam, BM (Black Market) dan sebagainya.
PENIPUAN DI BIDANG FOREX TRADING, SAHAM, DAN INVESTASI LAINNYA
Biasanya berupa manage account / investasi dalam bidang forex trading, emas, atau lainnya dengan janji persentase fix profit perbulan yang amat tinggi. Bentuk umum lainnya adalah Penjualan sistem trading dengan promosi yang sangat gencar.
Berikut salah satu berita tentang penipuan bisnis online di bidang forex dan investasi sejenisnya yang di kutip dari Berita Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Survei global oleh Kaspersky Consumer Security Risks pada 2013 menunjukkan sebanyak 41 persen pengguna komputer kehilangan uang mereka akibat penipuan siber dan gagal mendapatkan kembali uang mereka.

Corporate Communications Division Kaspersky Lab Asia Tenggara Jesmond Chang dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan secara teori bahkan jika para penipu berhasil mencuri uang dari akun perbankan elektronik (e-banking) atau pembayaran elektronik (e-payment), uang yang hilang bisa dikembalikan oleh pihak bank atau melalui jalur hukum.

"Namun, survei ini memperlihatkan bahwa tidak ada jaminan bahwa uang pengguna bisa kembali sepenuhnya," katanya.

Dari seluruh pengguna yang kehilangan uang secara online, hanya 45 persen yang berhasil mendapatkan kembali uang mereka secara penuh.

Sisanya berhasil mendapatkan kembali sebagian uang mereka (14 persen) namun 41 persen lainnya tidak berhasil mendapatkan kembali sepeser pun uang mereka.

Menurut 33 persen responden korban penipuan online, uang mereka sulit kembali jika hilang pada saat melakukan pembayaran elektronik.

Sebanyak 17 persen responden kehilangan uang ketika melakukan transaksi perbankan elektronik dan 13 persen responden yang kehilangan uang adalah pelanggan toko online.

Bank dan toko online lebih sering mengembalikan uang pelanggan, dibanding sistem pembayaran elektronik.

Secara umum, hanya 12 persen pelanggan online dan 15 persen pelanggan bank yang menerima kompensasi penuh atas hilangnya uang mereka akibat serangan berbahaya.

"Satu dari sepuluh responden beruntung mendapatkan kembali uang mereka secara penuh," katanya.

Di saat yang sama, banyak pengguna yang tetap yakin bahwa pemilik layanan online memberikan perlindungan yang cukup atas transaksi yang dilakukan.

Hasil survei oleh Kaspersky Lab bekerjasama dengan B2B International itu menunjukkan bahwa 45 persen responden percaya bahwa bank bertanggung jawab untuk mengembalikan uang mereka yang hilang ketika melakukan transaksi dan 42 persen responden menyatakan bank harus memberikan tools keamanan gratis untuk melindungi transfer uang pelanggan.
Analisis dan komentar:
Kasus di atas tentunya sangat merugikan para korban, terutama di bidang financial. Bagaimana cara mencegah agar tidak menjadi korban penipuan bisnis online di bidang investasi?
  • Be a smart investor, pelajari dulu segala hal tentang bisnis online yang ditawarkan. Cari tahu informasinya di internet . Tidak ada satupun investasi yang tidak memerlukan usaha dari kita sendiri,biarpun dikit
  • Jangan tergoda oleh testimonial/ screen shoot rekening, Testimonial dan screenshoot rekening bisa dengan mudah dipalsukan. Bahkan script untuk membuat  screenshoot  rekening palsu pun mudah dibuat dan sudah ada.
  • Gunakan akal sehat, pakai pikiran jernih, Saat satu investasi yang ditawarkan terasa berlebihan, kemungkinan terbesar memang begitu adanya. Selalu luangkan waktu untuk berpikir ulang dan melihat tawaran investasinya dari sudut pandang lain. jangan terpaku ke profitnya aja, lihat juga resiko yang ada . Jika ada yang bilang tanpa resiko , lebih jangan dipercaya.
  • Saat ini sedang marak penawaran investasi dengan dalih investasi yang ditawarkan bukanlah bisnis online, tapi investasi real di EMAS . Cek lagi apakah anda memegang langsung emasnya secara real? Bukan hanya sertifikat atau apapun itu. Cek juga apakah investasi tersebut mengandung skema member get member/money game/ponzi ? Jika iya berarti sama aja. Note: trading emas online sifatnya relatif sama dengan forex trading ; mengandung resiko tinggi dan tidak semudah semudah berbicara dari oknum penipu. Jika anda berminat investasi emas, disarankan untuk langsung beli secara real.
  • Jika investasi yang ditawarkan berhubungan dengan forex trading, jangan pernah percaya dengan embel-embel seperti trader kelas dunia,trader hedge fund, juara trading dunia, sistem trading super akurat,sistem trading hedge fund, pengalaman trading 10 tahun, dan sejenisnya yang sering digunakan untuk promosi dan meyakinkan calon investor . Hati-hati juga dengan penawaran fix profit, berapapun besarnya.
Saat ini, penipuan-penipuan berkedok bisnis online cenderung menyasar ke kalangan yang kurang melek teknologi. Istilah bisnis online masih menjadi satu hal yang dianggap asing dan cenderung dianggap `wah` karena minimnya informasi yang didapat. Dan sudah menjadi sifat manusia untuk cenderung mudah silau oleh uang, apalagi dengan iming-iming keuntungan besar tanpa perlu kerja keras sehingga saat seseorang menawarkan model investasi online yang scam, apalagi jika diawali dengan umpan pemberian profit di 2-3 bulan pertama, maka akan sangat mudah tergoda dan jatuh dalam rayuan. Jadi, harus lebih cerdas lagi.
 Referensi:
http://www.blogbaca.com/2013/04/tentang-penipuan-bisnis-online.html#ixzz2ncKlwGh1
http://www.republika.co.id/berita/trendtek/internet/13/08/30/mscee4-korban-penipuan-online-sulit-dapat-uangnya-kembali
http://touchthesky.web.id/waspada-penipuan-bisnis-online/

Jumat, 22 November 2013

CONTOH KASUS II BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

PELANGGARAN HAK PEKERJA


Ketua Yayasan LBH Cianjur, O Suhendra mengatakan, upaya pendampingan dan advokasi dilakukan lantaran selama ini para buruh buta masalah hukum. Jumlah buruh asal Kabupaten Cianjur yang sempat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, Sabtu (11/5/2013), lebih kurang berjumlah 30 orang.

"Mereka (buruh) hanya dimintai keterangan sebagai saksi korban. Dari 30 orang buruh, empat orang di antaranya masih anak-anak di bawah umur dengan rata-rata usia 18 tahun," kata Aap, sapaan akrab O Suhendra saat dihubungi INILAH, Minggu (12/5/2013).

Aap berharap agar pengusaha yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Dalihnya, pengusaha sudah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 333 tentang penyekapan.

"Termasuk juga pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Perdagangan Manusia (Trafficking). Kami juga mengharapkan agar hak-hak buruh (korban) maupun perdatanya bisa dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, kami pun akan melakukan gugatan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Sabtu (11/5/2013), tim penyidik Mapolresta Tangerang, memintai keterangan puluhan korban perbudakan disertai penyekapan dan penyiksaan buruh pabrik panci di Tangerang asal Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung. Pemeriksaan dilakukan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur di Jalan Kompleks SMPN1.

Pemeriksaan didampingi tim dari Kontras sebanyak 3 orang, P2TP2A Kabupaten Cianjur sebanyak 3 orang, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) sebanyak 15 orang, dan LBH Cianjur sebanyak 2 orang. Satu per satu, buruh yang menjadi korban perbudakan dimintai keterangannya oleh tim penyidik Polresta Tangerang.

Ketua Bidang Pelayanan Umum P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Umar Indayani mengatakan, jumlah keseluruhan buruh korban perbudakan sebanyak 33 orang, termasuk 3 korban dari Kabupaten Bandung. Sebanyak 8 orang di antara buruh itu di bawah umur.

"Korban yang di-BAP itu termasuk juga yang dulu sempat kabur dari 3 kecamatan sebanyak 9 orang," kata Lidya di kantor P2TP2A Kabupaten Cianjur, Sabtu (11/5/2013)

Komentar:

Hal ini diakibatkan oleh lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang. Ini terjadi karena tidak seimbangnya jumlah pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang saat ini berjumlah 17 orang, tapi harus mengawasi 5.883 perusahaan yang tercatat resmi di seluruh Kabupaten Tangerang. Dinas Tenaga Kerja hanya melakukan pengawasan terhadap industri atau perusahaan yang resmi dan memiliki izin. Sedangkan CV Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, dipastikan tidak berizin alias ilegal. Selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

Referensi:
http://www.inilahkoran.com/read/detail/1988235/lbh-cianjur-siap-gugat-bos-pabrik-panci-tangerang

Sabtu, 16 November 2013

KASUS I BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan tim pengaduan masyarakat Satgas REDD+ sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta analisis atas dugaan pelanggaran ijin pada kawasan konsesi PT X, sebuah perusahaan kelapa sawit, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Penyelidikan ini dianggap sebagai penguji atas janji pemerintah Indonesia untuk memerangi pembabatan hutan dan memaksa perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan untuk kembali ke jalur perijinan yang benar. Demikian tulis Reuters pada edisi Kamis 12 Juli 2012. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sebuah kelompok konservasi lingkungan, Environmental Investigation Agency (EIA), setelah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus PT X.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan Reuters terkait masalah tersebut, Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Satgas REDD+ dan UKP4, mengatakan, “PT X diduga telah melakukan pelanggaran atas kawasan konsesi sejak minimal tiga tahun yang lalu”
Menurut Kuntoro, dugaan indikasi yang paling kuat sementara ini adalah  bidang lingkungan hidup dan perkebunan. “Pelanggaran PT X ini terjadi karena perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan lalai melakukan audit lingkungan sesuai dengan kewajiban pada pasal 121 ayat (1) UU Lingkungan Hidup No. 32/2009,” katanya sambil menambahkan bahwa perkebunan perusahaan tersebut berada di luar konsesi sesuai ijin yang diberikan.
Melihat beberapa pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, termasuk PT X, ada beberapa akar permasalahan yang berhasil diidentifikasi oleh Satgas REDD+.
Pertama, masalah pengelolaan dan pemetaan tata ruang yang baik terkait dengan fungsi perlindungan dituding menjadi salah satu akar masalah. Berdasarkan laporan Amdal PT X No. 660/151/II/BPPLHD/2008, diketahui hampir 20.000 hektar areal lahan konsesi milik PT X memiliki ketebalan gambut sedalam 4-8 meter. Hal ini sesuai dengan peta RTRWP Kalimantan Tengah yang menyebutkan bahwa konsesi PT X terletak di kawasan gambut dengan ketebalan yang termasuk dalam kawasan pengembangan produksi. Padahal menurut Kepres No. 32/1990 tentang pengelolaan kawasan lindung menyebutkan bahwa wilayah dengan gambut tebal dikualifikasikan sebagai kawasan lindung dalam peta RTRWP.
Yang kedua, UKP4 juga meminta agar Permentan No. 14/2009 dikaji kembali. Kajian ini dianggap perlu karena peraturan mengenai perijinan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut dianggap tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum.
Akar permasalahan berikutnya adalah tidak adanya koordinasi dan sinergi antar instansi pemberi ijin, terutama menyangkut Kementerian Kehutanan sebagai perwakilan pemerintah yang mengatur penggunaan hutan dan Bupati sebagai pemberi ijin operasional  di daerah. Kondisi tanpa koordinasi dan sinergi inilah yang menyebabkan PT X melakukan pelanggaran.
Prosedur perijinan yang tidak dijalankan dengan baik oleh para kepala daerah merupakan akar permasalahan yang keempat. Pada kasus PT X, perusahaan menjalankan usaha perkebunannya tanpa dilengkapi analisis dampak lingkungan sehingga mereka tidak dapat mengidentifikasi gambut dalam yang seharusnya dilindungi dari kegiatan usaha.
Kelima, PT X dianggap telah melanggar peraturan wilayah konsesi selama tiga tahun karena lemahnya penegakan hukum. Parahnya, tidak ada sanksi administratif yang diterapkan. Seandainya, peraturan ditegakkan, maka dampak kerusakan dapat dicegah dan perusahaan pun harus tunduk kepada peraturan yang ada.

KOMENTAR:
Pemerintah harus menindak tegas pelanggaran atas tata guna lahan tersebut. Pihak kepolisian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan harus berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus ini. Disamping itu, pemerintah harus mengeluarkan peta untuk kawasan hutan lindung dan gambut dalam agar pengusaha juga tidak bingung mengenai batasan lahan produksi dan hutan. Selain itu, Satgas REDD+ harus mengkaji perijinan yang melanggar prosedur di beberapa daerah sebagai percontohan. Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah kerusakan yang lebih sistematis.

Referensi:
SATGAS REDD+

Senin, 07 Oktober 2013

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

PENYELEWENGAN HAK TENAGA KERJA
 
JAKARTA - Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar, bisa menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di  Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.
“Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan  sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.
“Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," tegas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," paparnya.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan  ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.
Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada tahun  2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.
Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan  norma K3  mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang.
"Kita berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan  upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi).

Tanggapan saya:
Sebenarnya pemerinytah telah mengatur tentang penyelewengan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang berikut:
  • Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pemerintah perlu menegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Pemerintah harus terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang bertindak tidak adil kepada para tenaga kerja, dan pemerintah harus memberi sangsi keras kepada siapa saja yang melanggar, juga perusahaan harus menaati Undang-undang yang telah berlaku. dan penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan  ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.

Sumber:
http://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek

TEORI ETIKA BISNIS

Pengertian Etika Bisnis

Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima


Etika memberi manusia pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Berikut ini dua macam teori etika, yaitu sebagai berikut.
 

a. Etika Deontologi
 
Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika deontologi ini menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Misanya, suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku. Seperti, memberikan pelayanan yang baik kepada semua konsumen, dan sebagainya. Atas dasar itu, etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :

  1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban. 
  2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.


b. Etika Teleologi

 
Etika Teleologi, dari kata Yunani, telos = tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Misalnya, mencuri bagi teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Seperti, seorang anak kecil yang mencuri demi biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
Dua aliran etika teleologi :
 

• Egoisme Etis 

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
 

• Utilitarianisme
 

Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
 

1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
 

c. Teori Hak
 

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
 

d. Teori Keutamaan (Virtue)
 

Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik
 

Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu. Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali. Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan. Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan. Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.

BISNIS DAN ETIKA
Mitos Bisnis Amoral, mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali.Etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat
Orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai moral.

Argumen:
  • Bisnis adalah suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa menang.
  • Aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang dikenal dalam kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial.
  • Orang bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan.
Mitos bisnis amoral tidak sepenuhnya benar:
  • Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu.
  • Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis.
  • Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas
Keutamaan Etika bisnis:
  1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik. 
  2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
  3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis:
  1. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
  2. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
  3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis
Prinsip-prinsip Etika Bisnis:
 

1. Prinsip otonomi
 

Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
 

2. Prinsip Kejujuran
 

a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
 

3. Prinsip Keadilan
 
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabka.


4. Prinsip saling menguntungkan

Menuntut agar bisnis menguntungkan semua pihak.
5. Integritas moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.
6. Tanggung jawab
Tanggung jawab mensyaratkan bahwa orang yang melakukan  tindakan tertentu memang mau dan bersedia melakukan tindakan itu.


Referensi:
http://caeciliaajah.wordpress.com/2012/11/07/prinsip-etika-bisnis/
http://rangga-myteritory.blogspot.com/2012/12/teori-etika-bisnis-kata-etika-itu.html
http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/teori-etika-etika-bisnis/

Minggu, 21 Juli 2013

Contoh Proposal VII

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEPUASAN KONSUMEN MEMILIH WAZZAP MUSIC STUDIO

1.1  Latar Belakang Masalah

Musik merupakan Bahasa Universal. Hampir setiap orang menyukai musik, baik itu anak kecil, remaja, dewasa, ataupun kaum orang tua. Hidup tanpa musik terasa hampa, itu kata orang sekarang. Sampai dengan saat ini musik tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang. Setiap orang pasti mempunyai hobi, dan musik menjadi salah satu hobi yang paling digemari. Seseorang yang menyukai musik terdiri dari dua  kriteria, yaitu Pertama, penggemar pasif yang hanya mendengarkan musik saja tanpa bisa memainkan alat atau musik tersebut. Kedua, penggemar aktif yang mendengarkan musik dan dapat memainkan alat atau musik tersebut.
Setiap orang yang menyukai musik dapat menyalurkan kegemaran dan bakatnya melalui alat musik, baik itu gitar, bass, drum, keyboard, ataupun alat musik lainnya. Mereka dapat memainkannya sendiri - sendiri ataupun dengan teman – teman dengan membentuk sebuah kelompok atau band. Tetapi apakah setiap orang mempunyai alat – alat musik sendiri yang komplit ? Tentu saja tidak, dikarenakan tingkat ekonomi setiap orang berbeda – beda. Bagi mereka penggemar musik yang tingkat ekonominya baik dapat memiliki alat – alat musik yang komplit dan berkualitas. Dan bagi mereka penggemar musik yang ekonominya kurang begitu baik tidak dapat memiliki alat musik. Studio Musik menjadi jawaban bagi mereka penggemar musik yang ekonominya kurang begitu baik yang tidak dapat memiliki alat – alat musik sendiri. Disini mereka dapat memainkan musik yang mereka gemari dengan hanya menyewanya baik untuk diri sendiri ataupun dengan teman bandnya.
Dan berbicara mengenai ekonomi baru sangatlah populer. Kita mendengar bahwa bisnis kini beroperasi dalam ekonomi global; bahwa pasar kita mengalami hiperkompetisi; bahwa teknologi baru yang mengejutkan menantang setiap bisnis; bahwa bisnis harus beradaptasi dengan konsumen yang terberdayakan. Dari sini kita harus melihat bahwa bisnis merupakan pekerjaan yang sangat menggiurkan dan tidak lupa juga sangat menantang. Mengapa dikatakan menantang? Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa perusahaan – perusahaan saat ini baik itu perusahaan besar ataupun kecil menghadapi era persaingan yang paling sengit. Perusahaan yang tidak ‘pintar’ akan cepat hancur atau gulung tikar menghadapi kondisi persaingan. Sebaliknya perusahaan yang ‘pintar’ akan cepat tanggap menghadapi keadaan demikian. Mereka akan mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan dengan terus meningkatkan hal – hal yang dianggap mereka perlu untuk ditingkatkan. Maka diperlukan alat pemecahan masalah untuk menghadapi keadaan seperti ini dan untuk meningkatkan laba perusahaannya. Untuk kegiatan usaha yang menghasilkan produk jasa, maka solusi yang mungkin harus dilakukan yaitu bagaimana perusahaan harus mencari tahu hal – hal apa saja yang membuat konsumen puas akan jasa yang ditawarkan perusahaan, sehingga akan menimbulkan kepercayaan dan memungkinkan mereka kembali menggunakan produk atau jasa perusahaan tersebut. 
Marketing Mix mempunyai pengaruh besar yang besar terhadap tindakan konsumen dalam membeli suatu produk atau jasa. Oleh karena itu perusahaan harus dapat menyesuaikan antara marketing mix dengan kebutuhan dan keinginan konsumen karena dengan memberikan kepuasan yang lebih pada konsumen disbanding para pesaing, maka perusahaan dapat menarik lebih banyak konsumen potensial bahkan bisa mempertahankan pelanggan. Dengan dapat menarik lebih banyak konsumen potensial, maka suatu perusahaan akan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu yang lama.
Industri rental alat – alat musik atau lebih dikenal dengan studio musik merupakan salah satu perusahaan kecil atau wirausaha yang saat ini sangat menjamur di  Indonesia. Di pelosok – pelosok daerah baik itu kota besar atau kecil banyak sekali berdiri studio musik. Wazzap Music Studio merupakan satu diantara banyaknya studio musik di Indonesia yang menjadi tempat bermain dan berlatih musik anak – anak muda di daerah Depok.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis ingin mencoba membahas masalah ini sebagai objek dalam penulisan ilmiah ini, dengan judul : “FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEPUASAN KONSUMEN MEMILIH WAZZAP MUSIC STUDIO”


1.2  Rumusan dan Batasan Masalah

Rumusan masalah : Dari  uraian yang telah dikemukakan sebelumnya maka penulis ingin mengangkat masalah mengenai faktor - faktor yang mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen memilih Wazzap Music Studio sebagai tempat bermain musik?

Batasan masalah : Penelitian ini dibatasi pada faktor - faktor yang mempengaruhi  tingkat kepuasan konsumen memilih Wazzap Music Studio melalui penyebaran kuesioner yang dilakukan terhadap 100 responden dalam jangka waktu 2 minggu, yaitu tanggal 14 Mei – 27 Mei 2006.


1.3  Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor - faktor yang mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen memilih Wazzap Music Studio sebagai tempat bermain musik.




1.4  Manfaat Penelitian

Manfaat Penelitian ini adalah :
1.      Bagi Perusahaan
a.       Untuk membantu studio – studio musik baik yang baru atau yang sudah bergerak di bidang ini untuk menentukan kebijakan yang baik dalam meningkatkan kepuasan konsumennya.
b.      Sebagai bahan masukan bagi Wazzap Music Studio dalam rangka melakukan evaluasi terhadap program pemasarannya sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan perusahaan dalam menentukan kebijaksanaan di masa yang akan datang.

2.      Bagi Penulis
Untuk menambah pengetahuan serta memperluas wawasan dan sebagai perbandingan teori yang di dapat dengan kenyataan yang terjadi dan berusaha mencari pemecahan secara ilmiah.

3.      Bagi Pihak Lain
Untuk memberikan masukan berupa informasi pada kalangan akademis sebagai dasar penelitian selanjutnya khususnya yang memiliki hubungan dengan penelitian penulis.


1.5  Metode Penelitian

1.5.1        Objek Penelitian

Penelitian ini dilakukan pada konsumen pemakai jasa rental studio musik yaitu mahasiswa dan pelajar pada Wazzap Music Studio di Depok, adapun alasan pengambilan obyek penelitian tersebut dikarenakan mahasiswa dan pelajar merupakan kelompok konsumen yang potensial dalam pemakaian jasa studio musik. Wazzap Music Studio terletak di Jl. Raya Margonda No. 80 Lt II Depok..

1.5.2        Data / Variabel

Untuk menghasilkan penelitian ini maka data yang diambil penulis adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari obyek yang diteliti, dalam hal ini data diperoleh dari hasil pengisian daftar pertanyaan (kuesioner) kepada subyek yang bersangkutan dalam penelitian, subyek penelitian tersebut adalah konsumen yang menyewa alat – alat musik di Wazzap Music Studio yang ditemui di lokasi penelitian.

Variabel dalam penelitian ini adalah dilihat dari 8 variabel yang terdiri dari harga, lokasi, kualitas dan kelengkapan alat musik, iklan dan promosi, personel pengelola, faktor fisik studio, atmosfer studio, dan pelayanan yang diberikan. Dengan indikator pada tabel 1.1 sebagai berikut:
                             
   Tabel 1.1
Operasional Variabel Penelitian

VARIABEL

DIMENSI

INDIKATOR








Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen memilih Wazzap Music Studio
1.      Harga




2.      Lokasi




3.      Kualitas dan kelengkapan alat musik



4.      Iklan dan promosi






5.      Personel pengelola





6.      Faktor fisik studio






7.      Atmosfer studio





8.      Pelayanan yang diberikan






a.       Harga sesuai dengan segmen pasar
b.      Potongan harga

c.       Lokasi yang strategis
d.      Transportasi yang menunjang

e.       Alat musik yang baik dan berkualitas
f.       Alat musik yang lengkap

g.       Informasi iklan yang dapat dipercaya
h.      Iklan dan promosi yang menarik

i.        Pengetahuan dan wawasan yang baik
j.        Keramahan dan kesopanan

k.      Tata letak barang dan alat musik yang teratur
l.        Dekorasi studio yang indah dan menarik

m.    Suasana studio yang bersahabat
n.      Tempat yang nyaman untuk berkumpul

o.      Kemudahan dalam memesan studio dan kecepatan dan ketepatan dalam menstel dan menyiapkan alat musik

p.      Diberikannya layanan dan fasilitas lain ketika menunggu


.
1.5.3    Metode Pengumpulan Data / Variabel
Cara pengumpulan data yang digunakan penulis untuk mendapatkan data / variabel dalam penulisan ini antara lain :

a.      Riset Lapangan ( Field Research )

1.      Kuesioner
Untuk memperoleh data primer maka metode pengumpul data yang digunakan adalah kuesioner, yaitu pengumpulan data dengan menyusun daftar pertanyaan secara tertulis dimana pertanyaan tersebut akan disebarkan kepada para responden untuk memperoleh data serta tanggapan – tanggapan tentang fenomena yang dihadapi.

2.      Wawancara
Yaitu pengumpulan data dengan bertanya langsung kepada responden dan dengan pihak – pihak tertentu yang berhubungan langsung dengan pengumpulan data dalam penelitian ini, data tersebut yaitu mengenai nama responden, jenis kelamin, pekerjaan, dan lain – lain.


b.      Riset Perpustakaan
Yaitu menggali teori – teori yang telah berkembang dalam bidang ilmu yang berkepentingan, yang relevan dengan topik penelitian. Dalam studi kepustakaan ini penulis mencari metode – metode serta teknik penelitian, baik dalam mengumpulkan data atau dalam menganalisa data yang akan dipakai sebagai titik tolak pembahasan pada penelitian ini.

1.5.4    Alat analisis yang digunakan
Dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yang tujuannya adalah membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki, dan variabel pengukurannya menggunakan skala likert.