Sabtu, 16 November 2013

KASUS I BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan tim pengaduan masyarakat Satgas REDD+ sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta analisis atas dugaan pelanggaran ijin pada kawasan konsesi PT X, sebuah perusahaan kelapa sawit, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Penyelidikan ini dianggap sebagai penguji atas janji pemerintah Indonesia untuk memerangi pembabatan hutan dan memaksa perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan untuk kembali ke jalur perijinan yang benar. Demikian tulis Reuters pada edisi Kamis 12 Juli 2012. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sebuah kelompok konservasi lingkungan, Environmental Investigation Agency (EIA), setelah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus PT X.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan Reuters terkait masalah tersebut, Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Satgas REDD+ dan UKP4, mengatakan, “PT X diduga telah melakukan pelanggaran atas kawasan konsesi sejak minimal tiga tahun yang lalu”
Menurut Kuntoro, dugaan indikasi yang paling kuat sementara ini adalah  bidang lingkungan hidup dan perkebunan. “Pelanggaran PT X ini terjadi karena perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan lalai melakukan audit lingkungan sesuai dengan kewajiban pada pasal 121 ayat (1) UU Lingkungan Hidup No. 32/2009,” katanya sambil menambahkan bahwa perkebunan perusahaan tersebut berada di luar konsesi sesuai ijin yang diberikan.
Melihat beberapa pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, termasuk PT X, ada beberapa akar permasalahan yang berhasil diidentifikasi oleh Satgas REDD+.
Pertama, masalah pengelolaan dan pemetaan tata ruang yang baik terkait dengan fungsi perlindungan dituding menjadi salah satu akar masalah. Berdasarkan laporan Amdal PT X No. 660/151/II/BPPLHD/2008, diketahui hampir 20.000 hektar areal lahan konsesi milik PT X memiliki ketebalan gambut sedalam 4-8 meter. Hal ini sesuai dengan peta RTRWP Kalimantan Tengah yang menyebutkan bahwa konsesi PT X terletak di kawasan gambut dengan ketebalan yang termasuk dalam kawasan pengembangan produksi. Padahal menurut Kepres No. 32/1990 tentang pengelolaan kawasan lindung menyebutkan bahwa wilayah dengan gambut tebal dikualifikasikan sebagai kawasan lindung dalam peta RTRWP.
Yang kedua, UKP4 juga meminta agar Permentan No. 14/2009 dikaji kembali. Kajian ini dianggap perlu karena peraturan mengenai perijinan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut dianggap tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum.
Akar permasalahan berikutnya adalah tidak adanya koordinasi dan sinergi antar instansi pemberi ijin, terutama menyangkut Kementerian Kehutanan sebagai perwakilan pemerintah yang mengatur penggunaan hutan dan Bupati sebagai pemberi ijin operasional  di daerah. Kondisi tanpa koordinasi dan sinergi inilah yang menyebabkan PT X melakukan pelanggaran.
Prosedur perijinan yang tidak dijalankan dengan baik oleh para kepala daerah merupakan akar permasalahan yang keempat. Pada kasus PT X, perusahaan menjalankan usaha perkebunannya tanpa dilengkapi analisis dampak lingkungan sehingga mereka tidak dapat mengidentifikasi gambut dalam yang seharusnya dilindungi dari kegiatan usaha.
Kelima, PT X dianggap telah melanggar peraturan wilayah konsesi selama tiga tahun karena lemahnya penegakan hukum. Parahnya, tidak ada sanksi administratif yang diterapkan. Seandainya, peraturan ditegakkan, maka dampak kerusakan dapat dicegah dan perusahaan pun harus tunduk kepada peraturan yang ada.

KOMENTAR:
Pemerintah harus menindak tegas pelanggaran atas tata guna lahan tersebut. Pihak kepolisian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan harus berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus ini. Disamping itu, pemerintah harus mengeluarkan peta untuk kawasan hutan lindung dan gambut dalam agar pengusaha juga tidak bingung mengenai batasan lahan produksi dan hutan. Selain itu, Satgas REDD+ harus mengkaji perijinan yang melanggar prosedur di beberapa daerah sebagai percontohan. Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah kerusakan yang lebih sistematis.

Referensi:
SATGAS REDD+

Tidak ada komentar:

Posting Komentar