Akhir-akhir ini para buruh sedang gentar melakukan demo. Adapun demo ini terjadi karena mereka merasa bahwa mereka diperlakukan tidak adil oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Para buruh melakukan demonstrasi salah satunya adalah menuntut penghapusan outsourcing di luar lima jenis pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari hal ini saya ingin mengupas lebih dalam mengenai Outsourcing melalui berbagi sumber referensi.
Apa itu outsourcing?
Dalam sejarahnya outsourcing terealisasi pada sebuah jaman Yunani dan Romawi kuno. Pada zaman tersebut, akibat kekurangan kemampuan pasukan dan tidak terkendalinya ahli-ahli bangunan, bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk berperang dan para ahli-ahli bangunan untuk membangun kota dan istana. Pada modern ini hal tersebut diimplementasikan kedalam dunia bisnis. Sebuah kunci kesuksesan dalam bagaimana untuk mengembangkan usaha atau bisnis adalah untuk bertujuan meminimalkan biaya dan untuk meningkatkan produksi. Bila Anda menempatkan orang yang tepat untuk melakukan sebuah pekerjaan dari usaha anda, hal ini akan menghasilkan output atau target lebih cepat dan juga tidak terlalu banyak membuang waktu dan biaya. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis,outsourcing dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core (bukan inti) atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Jasa outsourcing sebagai salah satu bidang jasa menawarkan solusi bagi perusahaan-perusahaan agar tetap bisa berdiri dan jaya. Hal lebih jauh mengenai pekerja outsourcing diatur Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu pada pasal 64, 65 dan 66.
Jika melihat ke dalam definisi dan undang-undang mengenai outsourcing, menurut saya, tidak ada masalah dengan adanya sistem dan/atau pekerja outsourcing. Bahkan sebenarnya bisa menguntungkan. Namun pada prakteknya, banyak penyimpangan yang terjadi, sehingga merugikan pekerja outsourcing. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 66 ayat 1 disebutkan:
“Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi."
Hal mengenai kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam bisnis inti diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.220/MEN/X/2004 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Perusahaan outsourcing seharusnya menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, dan yang tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun pada kenyataannya, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan, dan tentunya sangat merugikan pekerja outsourcing yang telah lama bekerja di perusahaan pemberi kerja dan mengharapkan kejelasan / jenjang karir. Bagaimana pun juga, mereka tidak akan semudah itu naik jabatan atau naik pangkat. Hal lain yang juga merugikan pekerja outsourcing adalah potongan yang dikenakan oleh vendor / perusahaan penyedia jasa outsourcing, yang bisa mencapai 30% dari upah. Harus ada dasar atau peraturan yang jelas mengenai potongan tersebut, dan seharusnya pekerja outsourcing diberitahu detail atau rincian potongan tersebut.
Padahal, jika dilakukan dengan benar outsourcing dapat menguntungkan. Beberapa keuntungan outsourcing adalah:
- Perusahaan bisa fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada.
- Perusahaan bisa menghemat dan mengendalikan biaya operasional
- Perusahaan bisa memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing yang memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan.
Tindakan yang benar untuk dilakukan saat ini adalah bukan menghapuskan sistem outsourcing, namun mengkaji ulang sistem outsourcing dan pemerintah terlibat lebih jauh untuk mengatur dan mengawasi sistem outsourcing Indonesia. Semoga sistem tenaga kerja Indonesia semakin baik kedepannya. SEMOGA.
Referensi:
http://disnakertransduk.jatimprov.go.id/majalah-sdm-plus/64-edisi-133-januari-2012/623-outsourcing-ada-sejak-zaman-romawi
Anne Ahira Artikel
Referensi:
http://disnakertransduk.jatimprov.go.id/majalah-sdm-plus/64-edisi-133-januari-2012/623-outsourcing-ada-sejak-zaman-romawi
Anne Ahira Artikel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar