Jumat, 06 Januari 2012

Bentuk Organisasi atau pengelolaan Bisnis Warnet

Dalam tulisan ini, bentuk organisasi bisnis yang saya maksud adalah bisnis warnet yang saya posting sebelumnya. Di sini saya ingin menuturkan bagaimana usaha tersebut akan dikelola.

Dengan bekerjasama dengan beberapa teman akan mempercepat kemajuan bisnis ini. Dengan mengelola secara bekerja sama, kita bisa berbagi tugas. Seperti memperkenalkannya kepada masyarakat sekitar, membantu melayani pelanggan (apabila sudah terealisasi). Dengan demikian kita tidak membutuhkan tenaga luar mengingat ini adalah usaha baru dengan skala kecil. Dengan demikian, akan meringankan biaya dibandingkan harus dikelola dengan perseorangan. Jadi usaha ini sangat cocok apabila dikelola sebagai konsep usaha Firma.

LINGKUNGAN BISNIS

Keberhasilan suatu perusahaan sebagian tergantung dari lingkungannya. Walaupun manajer suatu perusahaan tidak dapat mengendalikan lingkungan, tapi mereka cenderung membuat keputusan bisnis yang menarik perhatian lingkungan sekitarnya dan tentunya menguntungkan bagi lingkungannya. Lingkungan bisnis adalah faktor-faktor yang berada diluar jangkauan perusahaan yang dapat menimbulkan suatu peluang atau ancaman. Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan. Adapun lingkungan bisnis yang ingin saya analisis pada tulisan kali ini adalah pembahasan lebih lanjut dari tulisan saya sebelumnya mengenai peluang bisnis. Berikut adalah analisis saya mengenai beberapa faktor lingkungan bisnis di daerah dimana saya ingin mengembangkan bisnis Warnet Plus-plus.


A. Faktor Demografi

 Dimasa sekarang ini banyak anak meluangkan waktunya untuk memenuhi hasratnya untuk bermain. akan tetapi permainan zaman sekarang dengan dulu sudah mengalami perubahan. Anak-anak kini lebih memilih game dengan memanfaatkan teknologi atau lebih dikenal dengan gadget. Secara kasat mata saya, sebagian besar penduduk Kelapanunggal bukanlah penduduk dengan tingkat ekonominya menengah ke atas. Maka dari ini saya berspekulasi bahwa banyak diantara warga tidak mampu mempunyai gadget untuk memenuhi hasrat mereka bermain game online. Dari analisa ini timbul suatu pikiran untuk mengembangkan sebuah warnet untuk membantu memenuhi hasrat mereka bermain game online. Selain anak-anak, ada juga remaja-remaja pelajar, mahasiswa dan juga para profesional yang semakin bertambah di daerah ini. Mereka membutuhkan internet untuk membantu mereka mengerjakan tugas-tugas sekolah, kampus ataupun tugas dari kantor bagi para profesional. Maka dari analisa ini lah timbul suatu optimisme bahwa usaha warnet didaerah ini akan profitable.

B. Faktor Geografi

Tempat Bisnis yang ingin saya kembangkan adalah tempat  yang berdekatan dengan tempat dimana akan dibangunnya perusahaan-perusahaan yang akan menampung karyawan. Bertempat di area yang sangat kelihatan dari tempat orang-orang bermobilitas. Jadi saya pikir area ini adalah area yang sangat potensial.

C. Faktor Ekonomi

Tentunya harga yang saya tawarkan tidak akan menyulitkan para calon pengguna untuk menjangkaunya. Dengan sebagian penduduk yang bekerja di pabrik-pabrik daerah setempat, saya sangat tahu berapa seharusnya uang yang mereka gunakan untuk memakai warnet yang ingin saya kembangkan. Dengan harga 3000 per jam, tidak akan membuat mereka mengurungkan niatnya untuk datang dan menggunakan jasa yang saya tawarkan. Dan dengan harga tersebut juga tidak akan merugikan usaha saya.

Walaupun analisa ini belum mencakup seluruh faktor yang harusnya di analisa, namun dari beberapa faktor tersebut diatas sudah membuat saya yakin bahwa bisnis ini berpotensi menjadi bisnis yang sukses.

Jumat, 30 Desember 2011

CAFTA, Menguntungkan atau Merugikan?

CAFTA (China ASEAN Free Trade Zone) adalah perdangan dimana Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas ke negara-negara ASEAN dan China. Sebaliknya Indonesia dipandang akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut. Pembukaan pasar bebas ini merupakan wujud dari perjanjian perdagangan bebas antara 6 negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darrusalam) dengan China yang disebut ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA=CAFTA). Sehingga timbul pertanyaan, apakah hal ini akan membawa dampak positif untuk masyarakat Indonesia?
Bisa dipastikan pada 2010 ini jumlah produk China semakin membanjiri  pasar Indonesia. Peningkatan permintaan produk dari China tentu akan menguntungkan China karena secara langsung memperluas lapangan pekerjaan di China, disisi lain industri-industri kecil Indonesia akan mulai berguguran yang pada akhirnya dapat  mengurangi lapangan pekerjaan. Pada tahun 2008, Ekspor China ke Indonesia meningkat sebesar 652% di banding 2003. Sementara  pada periode yang sama, Indonesia hanya mampu meningkatkan ekspor ke China sebesar 265%. Ini berarti, China mendapat keuntungan hampir 3 kali lipat sejak dibukanya perdagangan bebas dengan Indonesia. Maka tidaklah heran bilamana berbagai produk yang kita temui sehari-hari bertuliskan "MADE IN CHINA". Kenapa? Karena produk-produk yang diproduksi oleh China lebih murah dibandingkan dengan produk serupa buatan masyarakat Indonesia. hal ini sangat tidak adil dan tidak berimbang selanjutnya akan dapat menghancurkan perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, hendaknya pelaksanaan perdagangan yang bebas didasarkan pada faktor komparatif kualitas (fasilitas dan teknologi), kompetitif dan produk komplementer.  Produk-produk yang sudah mampu diproduksi oleh pengusaha lokal hendaknya diproteksi seraya didorong untuk meningkatkan efisinsi biaya produksi. Sementara kita membuka produk-produk berteknologi tinggi yang dapat kita manfaatkan sebagai faktor mendukung (faktor produksi) industri  yang menggunakan level teknologi dibawahnya.
Dan bila berbagai faktor ekonomi produksi tersebut tidak setara, maka akan terjadi dominasi perdagangan. Dalam hal ini, Cina memiliki transfortasi dan fasilitas yang mumpuni, sementara itu Indonesia masih sangat jauh tertinggal. Akibatnya, produk China akan ‘menguasai’ Indonesia. Bila ini terjadi, maka Indonesia akan semakin melekat sebagai negara ‘konsumen’.
Jadi menurut saya dalam situasi saat ini CAFTA tidak menguntungkan bagi Indonesia. Bangsa Indonesia harus kerja keras lagi untuk meningkatkan produk-produk potensial dan dengan harga yang bersaing agar di masa depan dapat meraup keuntungan dari perdagangan bebas China-ASEAN ini.

Ref : Nusantara news.

Minggu, 04 Desember 2011

Pasar Modal & Pengaruhnya terhadap Perekonomian Nasional

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, pasar modal merupakan potensi perekonomian. Pasar modal mampu menawarkan solusi bagi permasalahan permodalan yang sering dihadapi dalam rangka  pembangunan nasional. Terlebih ketika upaya perolehan tambahan modal melalui pinjaman dirasa semakin tidak menguntungkan. Pasar modal merupakan suatu solusi strategis dalam perekonomian. Melalui pasar modal pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana dapat dipertemukan (fungsi ekonomi). Selain itu pasar modal juga memilki fungsi yang dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan atau investor untuk mendapatkan  imbalan.Bagi negara berkembang, pasar modal menawarkan peluang  perusahaan dalam negeri memperoleh tambahan modal untuk memperluas usahanya. Terlebih ketika kini pinjaman perbankan dirasa kurang optimum untuk dilaksanakan. Selain itu pada beberapa BUMN yang telah melakukan IPO (Initial Public Offering) diperoleh kinerja yang semakin membaik. Terbukti dengan beberapa BUMN seperti Telkom, bank Mandiri, bank BNI dan beberapa BUMN yang kini memiliki kondisi lebih baik setelah menawarkan sahamnya pada masyarakat. Meskipun kebijakan go publik memberikan manfaat yang cukup baik namun perlu tetap diingat pemerintah tidak boleh kehilangan kendali atas aset strategis bangsa. Kebijakan yang tepat dalam pengambilan keputusan go publik diperlukan untuk mengamankan aset strategis bangsa.
Di Indonesia pasar modal sebenarnya telah ada sejak lama. Bahkan pasar modal Indonesia merupakan pasar modal tertua di kawasan Asia Tenggara. Perkembangan pasar modal Indonesia pun dinilai cukup baik. Terbukti dengan dimasukkannya pasar modal Indonesia sebagai salah satu pasar modal negara berkembang yang paling  dinamis di dunia versi majalah TIME pada tahun 1991. Hingga tahun 1997 kapasitas dan jumlah emiten menunjukkan perkembangan dengan tren yang cukup pesat. Namun sempat turun pada saat krisis moneter 1998. Dan kini keadaan pasar modal Indonesia semakin membaik seiring dengan semakin stabilnya kondisi ekonomi, stabilitas politik serta keamanan dalam negeri. Suasana kondusif yang tercipta meningkatkan kepercayaan investor menginvestasikan dananya pada pasar modal Indonesia. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 31 Desember 2009-10 September 2010, porsi kepemilikan saham di Indonesia mencapai angka total USD188,79 miliar. Dapat disimpulkan bahwa Pasar modal Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang besar dalam memperkuat perekonomian nasional. Terlebih ketika partisipasi investor lokal dapat ditingkatkan. Dengan jumlah penduduk yang cukup besar, membuka kesempatan bagi penggalian sumber investasi lokal. Permaslahan yang hingga kini masih mendera investor lokal adalah kurangnya pengetahuan tentang pasar modal serta kendala finansial yang tidak begitu besar. Upaya sosialisasi serta edukasi pasar modal melalui training maupun sekolah pasar modal sedang ramai dilaksanakan untuk menarik partisipasi investor lokal.Jika hal ini dapat dilaksanakan secara merata dan berkelanjutan tidak mustahil partisipasi investor lokal dapat ditingkatkan.
Mengingat pengaruh kinerja bursa yang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian nasional, kebijakan serta kondisi pasar modal harus mendapatkan perhatian. Kinerja bursa yang baik, mampu mendorong stabilnya perekonomian nasional. Peningkatan partisipasi investor lokal dalam pasar modal dapat mengurangi ketergantungan permodalan dari asing.
 
 
Ref :
www.idx.co.id & Google.

Jumat, 18 November 2011

Koperasi Di Indonesia

Perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko koperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International dan pada tahun 1958 diterbitkannya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang berupa Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Berdasarkan data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.
Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit. Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.

Sumber referensi : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/perkembangan-koperasi-di-indonesia-6/

Jumat, 07 Oktober 2011

Membaca Peluang Pasar

Menyadari semakin jauhnya perbandingan antara angkatan kerja dan peluang kerja, membuat pemerintah harus bekerja keras untuk menanggulanginya. Dalam hal ini kita tidak boleh berdiam diri dan kemudian menyalahkan pemerintah. Sebagai kaula muda kita bisa membantu menanggulanginya. Berikut adalah peluang pasar yang saya baca dari sekitar lingkungan tempat tinggal saya.


Warnet Plus Plus

Latar belakang Usaha :
Di zaman informasi pada saat ini, kita sangat membutuhkan tekhnologi untuk bisa memuaskan hasrat kita. Yang bisa membantu kita memecahkan berbagai masalah. Teknologi yang sangat pesat kemajuannya membuat banyak peluang bagi orang-orang yang kreatif untuk berkreasi. Tekhnologi bisa dimanfaatkan sebagai media informasi, hiburan dan sebagainya. Saya bertempat tinggal disalah satu daerah di Bogor, tepatnya Kelapanunggal-Cileungsi. Di daerah ini, warnet masih sangat sedikit, bahkan boleh di bilang bahwa hanya ada satu warnet yang aktif setiap hari. Oleh karena itu saya melihat peluang ini untuk mengembangkan warnet yang ada. Apalagi pada akhir-akhir ini saya harus mengantri terlebih dulu untuk dapat mengerjakan tugas di warnet. Disamping warnet yang ingin saya kembangkan, menjual makanan ringan sampai makanan berat juga sangat menjanjikan. Karena banyak dari antara pengguna warnet yang sampai berlama-lama di warnet karena tugas yang banyak ataupun anak yang ke asyikan main game online.

Nama Warnet : Champion's Net.
Di                   : Jl. raya Narogong Kp. Kelapanunggal, Bogor.

Rabu, 14 September 2011

Bintang Masih Tampak

Tlah jauh kaki melangkah...
Masih terlalu jauh impiku...
Walau lelah akan tetap kulangkah...
Semangatku masih membara....

Jurang curam menghadang
Takkan membuatku bimbang
Kerikil yang tajam
tak membuatku terancam

Bintang masih tampak
Tak perduli sejauh langit.
Tak perduli kau mencibir, ku tak surut walau di bully.
Ku buat kau percaya, siapapun dapat menggapainya.