PENYELEWENGAN HAK TENAGA KERJA
JAKARTA - Akibat tidak membayar upah
pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu
perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan
hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Proses
hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak,
Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
"Saat
ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan
melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan
akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Direktur Bina Penegakan
Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat
(17/2/2012).
Upaya
penegakan hukum ini kata Bakhtiar, bisa menjadi percontohan yang baik agar
perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran serupa.
“Penegakan hukum dalam
bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas
Bakhtiar.
Bakhtiar
mengatakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran
yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota pertama”
sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.
“Kalau
masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera
ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk
membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan,"
tegas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan,
dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah
mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni,
Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
“Pemerintah
mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum
terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila
terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk
memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum,"
paparnya.
Salah
satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan
profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus
pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan
ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat
terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta
tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun
dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem
manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.
Angka
pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia,
masih terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada
tahun 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota
pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat
peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.
Sementara
itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan
ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848
perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk
diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas
ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547
perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan
yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460
orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PNS) 563 orang.
"Kita
berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas
ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas
ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan
bimbingan teknis secara terus menerus," pungkasnya. (Iman
Rosidi/Sindoradio/wdi).
Tanggapan saya:
Sebenarnya pemerinytah telah mengatur tentang penyelewengan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang berikut:
- Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pemerintah perlu menegakan hukum
terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan.
Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah harus
memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Pemerintah harus terus
mengawasi perusahaan-perusahaan yang bertindak tidak adil kepada para
tenaga kerja, dan pemerintah harus memberi sangsi keras kepada siapa saja
yang melanggar, juga perusahaan harus menaati Undang-undang yang telah
berlaku. dan penegakan hukum adalah
meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan
ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang
berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran
ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan
ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat
terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak
serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan
pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem
manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.
Sumber:
http://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek